JAKARTA - Biro Hukum KPK menyebutkan, menyiapkan 2 orang ahli dan bukti dalam menghadapi gugatan sah tidaknya penetapan tersangka bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkaitan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Besok Jawaban, materi yah kita lihat di sidanglah. Iya ada dua orang ahli yang kami ajukan di persidangan," ujar Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait pada wartawan, Senin (6/11/2023).
Namun, dia tak merincikan siapa saja ahli yang bakal dihadirkan KPK dalam gugatan praperadikan SYL itu. Dua ahli itu bakal dihadirkan KPK pada Kamis, 9 November 2023 mendatang pasca agenda penyerahan bukti dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 nanti.
Dia menambahkan, nantinya KPK selaku Termohon bakal menyerahkan bukti berupa surat, berkas, ataupun dokumen yang menyatakan penetapan SYL sebagai tersangka sah sesuai aturan yang berlaku.
"Ahli dan dokumen yang menyatakan bukti permulaan penetapan tersangka sah, kan itu pasti akan kita tunjukan, buktinya apa ya nanti lihat di sidang," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )