Praktik Aborsi Ilegal di Bandung, Pelaku Mengaku Dokter Promosi di Facebook

Gin Gin Tigin Ginulur, Jurnalis
Senin 06 November 2023 16:46 WIB
Pelaku aborsi ditangkap. (Foto: Gin Gin)
Share :

"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WhatsApp," pungkasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya