Jelang Putusan MKMK, Denny Indrayana: Mudah-mudahan Mencatatkan Sejarah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 15:04 WIB
Denny Indrayana (Foto : Okezone.com)
Share :

 

JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana meminta agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat langsung dilaksanakan, meskipun ada upaya banding dari pihak yang diberikan sanksi. Ia berharap, putusan MK hukumya uitvoerbaar bij voorraad.

"Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta, artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Deny saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Denny juga berharap, MKMK dapat mengabulkan laporan yang dilayangkannya yakni menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan pelanggaran berat.

"Dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Di sisi lain, ia berharap, MKMK dapat membatalkan putusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh Anwar.

"MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," tutur Deny.

"Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan bukan hanya mahkamah konstitusi tapi juga negara hukum," sambungnya.

Sekedar informasi, MKMK akan memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman hari ini. Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sudah selesai diperiksa MKM terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

MKMK sendiri, telah rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. Selain itu, MKMK juga memeriksa 20 saksi dan 1 ahli.

MKMK menilai telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.

“Kita sudah buat kesimpulan tinggal di rumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Jumat 3 November 2023.

Nantinya, kata Jimly, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. “Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam empat sesudah jam satu ada sidang pleno di MK,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya