Keji! Ayah di Tulang Bawang Tega Setubuhi Anak Gadisnya yang Masih Belia

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 15:04 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

Atas perbuatannya, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang itu dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya