JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sejumlah terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Hal tersebut sebagaimana disampaikannya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat menyebutkan kapan sidang putusan tiga terdakwa tersebut dibacakan.
"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," kata Fahzal di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
BACA JUGA:
Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada para terdakwa tersebut pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun kurungan badan dan denda Rp1 miliar. Kemudian, Politkus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.