Hari Ini, MK Gelar Sidang Lagi soal Batas Usia Capres - Cawapres

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 08:47 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.

Seperti yang dilansir pada website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama, Brahma Aryana.

 BACA JUGA:

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).

Diketahui, gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju Capres-Cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

 BACA JUGA:

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap marwah MK.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya