Hari Ini, MK Gelar Sidang Lagi soal Batas Usia Capres - Cawapres

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 08:47 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

Diketahui, gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju Capres-Cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

 BACA JUGA:

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap marwah MK.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya