LAMPUNG UTARA - Seorang buruh pencabut singkong, Dedi Ariansyah alias Gondrong (33) warga Lampung Utara (Lampura), ditangkap Unit Reskrim Polres setempat, Rabu (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Pria beristri ini tak berkutik saat dibekuk di depan rumahnya, karena dilaporkan telah menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis, membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban berusia 15 tahun dan kini hamil 5 bulan itu. Awalnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dan mengancam agar menuruti kemauannya.
Karena anak di bawah umur, korban pasrah dengan ancaman serta bujuk rayu tersangka yang mengiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu. Tersangka mengaku terbawa hawa nafsu, lantaran hasratnya untuk menyetubuhi korban.