Setubuhi Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Buruh Pencabut Singkong di Lampung Ditangkap

Jimi Irawan, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 16:12 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban yang masih tetangga dekat, " ujar Ipda Darwis.

Hingga saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampura.

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Ipda Darwis.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya