Pernapasan asap dari pembakaran fosfor dapat mengiritasi saluran pernapasan atas, menyebabkan batuk, sakit kepala, dan pembengkakan paru-paru yang terjadi dengan keterlambatan.
Saking berbahayanya, penggunaan fosfor putih ini dapat melanggar Protokol III yang berhubungan dengan senjata pembakar dalam Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCCW), terutama jika senjata ini disengaja digunakan secara langsung terhadap manusia di daerah sipil.
(Rahman Asmardika)