5 Fakta Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 09 November 2023 06:26 WIB
5 fakta Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)
Share :

 

JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny G Plate.

Berikut 4 fakta Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, sebagaimana dirangkum pada Kamis (9/11/2023) :

1. Vonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan, Jhonny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

2. Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Selain itu, mantan Menkominfo Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp 15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Fahzal Hendri.

3. Hal Memberatkan

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Johnny G Plate. Mantan Menkominfo itu terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti," ucap hakim ketua Fahzal Hendri .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya