JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Hakim menyatakan, terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan Mukti Ali.
Hakim juga menghukum Mukti Ali dengan denda sejumlah Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim.
Sekadar informasi, putusan hakim tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mukti Ali dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(Arief Setyadi )