Viral Aksi Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi: Korban Alami Luka di Kaki dan Kepala

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Kamis 09 November 2023 15:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

BANGKALAN - Aksi pengeroyokan di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, menghebohkan warga Bangkalan. Dalam rekaman video amatir, terlihat seorang pria mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Polres Bangkalan melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro buka suara terkait kasus aksi pengroyokan disertai dengan senjata.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten, kemarin Rabu November 2023, sekira pukul 12.30, mencuri perhatian warganet yang sempat viral akibat direkam oleh kamera ponsel pengendara yang kebetulan melintas.

AKP Heru Cahyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut yang memperoleh laporan dari IE yang melaporkan bahwa suaminya yang berisinial H warga Dusun Prancak, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban pengeroyokan.

"Korban H, mengalami luka di kaki dan kepala akibat sabetan luka tajam, di mana pada saat itu H bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dikemudikan oleh saksi A dari arah Barat ke arah Timur," ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Heru menjelaskan bahwa sesampainya di tempat kejadian korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara roda dua.

"Kemudian H dan A dipepet pengendara sepeda motor yang berboncengan yang tidak dikenal, secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H, Kemudian, mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya," urainya.

Heru menambahkan bahwa pemotor tak dikenal tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan melakukan penyerangan kepada H dengan melancarkan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut.

 BACA JUGA:

Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah timur dari lokasi. Akibat kejadian tersebut korban H mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

"Untuk sementara motif dari kejadian tersebut, masih dalam penyelidikan karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan tersebut. Dugaan sementara pelaku ada 2 orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutur Kasatreskrim.

 BACA JUGA:

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya