JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku yang diduga membunuh seorang karyawan MRT di Jakarta Timur. Ketiganya ditangkap saat hendak kabur di kawasan Cilegon.
"Salanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan kurang dari 24jam Resmob PMJ berhasil mengamankan 3 tersangka yang berinisial R (29) sebagai yang memiliki ide, IS (31) Eksekutor, JS (48) sebagai penadah dan 1 DPO," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, ketiga pelaku yang ditangkap memiliki peran sebagai eksekutor hingga memiliki ide pembunuhan terhadap korban. Ketiganya ditangkap polisi di kawasan Cilegon saat hendak kabur dari kejaran polisi.
"Pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota. Akan tetapi Resmob PMJ mengamankan R dan IS di salah satu hotel di Cilegon. Para tersangka akan melarikan diri. Dan melakukan penangkapan saudara JS di rumahnya," tuturnya.
Dia menambahkan, ktiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP tentang dugaan kasus pembunuhan berencana.
(Erha Aprili Ramadhoni)