Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, JPU Bilang Tim Haris Azhar Tidak Kreatif

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 13 November 2023 14:43 WIB
Sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (Foto : MPI)
Share :

 

JAKARTA - Sidang dugaan pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, memasuki agenda pembacaan tuntutan pada, Senin (13/11/2023), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dengan rangkaian pendahuluan, analisis fakta persidangan dan tuntutannya. Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

JPU bilang tim penasehat hukum (PH) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak kreatif dan konsisten dalam melakukan pembelaan atas kliennya. JPU mengatakan argumentasi tim PH hanya bisa berteriak dan membacakan hafalan pasal-pasal dengan asumsi di baliknya.

"Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum yang terungkap di ruang sidang pengadilan, tampak penasihat hukum yang membelas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," ujar JPU saat pembacaan tuntutan, Senin (13/11/2023).

JPU menjelaskan argumen dan bukti dari tim kuasa hukum tidak memiliki landasan yuridis sehingga dianggap telah terprediksi dengan mudah oleh tim JPU. JPU mengatakan timnya telah memprediksi analisis yuridis tim PH Haris Azhar dan Fatia dengan mudah sejak nota penetapan eksepsi dibuat.

"Hal ini menunjukkan adanya kelemahan yang signifikan dalam pendekatan pembelaan yang diajukan," jelas JPU.

Diketahui, sidang tuntutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilakukan secara tidak berbarengan. Permintaan sidang pembacaan tuntutan secara terpisah ini diajukan oleh tim JPU.

"Izin yang mulia, dikarenakan ini pembacaan tuntutannya terpisah terdakwa Haris dan Fatia, menurut hemat kami Haris dulu baru kemudian terdakwa Fatia," ujar JPU yang bernama Sandy Sandika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya