JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di KPU mengatakan usai ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Ketiganya diperbolehkan mengikuti masa kampanye kepada tiga selama 75 hari.
"Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan tentang masa kampanye,"kata Idham Holik di KPU, Senin (13/11/2023).
Untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tgl 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,"katanya.
Pengundian penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan digelar pada Selasa, 14 November pukul 18.30 WIB malam. Penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka.
"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 WIB sampai dengan selesai,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan kegiatan besok diawali dengan gala dinner bersama dan ditutup dengan sambutan masing-masing pasangan calon.