JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di KPU mengatakan usai ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Ketiganya diperbolehkan mengikuti masa kampanye kepada tiga selama 75 hari.
"Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan tentang masa kampanye,"kata Idham Holik di KPU, Senin (13/11/2023).
Untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tgl 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,"katanya.
Pengundian penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan digelar pada Selasa, 14 November pukul 18.30 WIB malam. Penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka.
"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 WIB sampai dengan selesai,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan kegiatan besok diawali dengan gala dinner bersama dan ditutup dengan sambutan masing-masing pasangan calon.
"Tanggal 14 November 2023 rencananya dimulai pukul 18.30 WIB jadi dimulai dengan gala dinner makan malam dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pimpinan partai politik yang mengusulkan atau mendaftarkan masing masing calon, kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU," kata Hasyim.
"Rangkaiannya setelah makan malam dilakukan rapat pleno terbuka pengambilan/pengundian nomor urut, setelah itu kami berikan kesempatan kepada masing masing pasangan calon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan pasangan Capres-Cawapres satu tim 10 menit," tambahnya.
Hasyim menyebut masing masing pasangan calon dibatasi kuota 150 orang termasuk pimpinan partai politik pengusung.
"Masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang. Khusus untuk pimpinan partai politik tentunya Ketum, Sekjen masing masing partai politik beserta pasangan calon,"tutupnya.
(Fahmi Firdaus )