JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan
"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda satu juta rupiah dan tambahan kurungan 6 bulan.
"Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara," lanjut JPU.
(Angkasa Yudhistira)