Breaking News! KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 14 November 2023 11:22 WIB
KPK Tahann Pj Bupati Sorong/Foto: MNC Portal
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.

Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).

"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai terjaring operasi senyap, Yan Piet dan sejumlah pihak yang terjaring dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk melanjutkan Pemeriksaan.

Pantauan di lokasi, Yan Piet dan kawan-kawan tiba di kantor lembaga antirasuah sekira pukul 20.02 WIB Senin (13/11/2023). Pj Bupati Sorong itu tiba dengan mengenakan baju, jaket, masker, dan topi serba hitam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya