Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SYL Soal Penetapan Tersangkanya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 14 November 2023 11:40 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan korupsi dalal lingkup Kementan pada Selasa (14/11/2023) ini. Hasilnya, hakim menolak gugatan yang diajukan SYL tersebut.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka SYL yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Sekedar diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.

 BACA JUGA:

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya