DEPOK - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Arief Ubaidillah menyebut berkas perkara anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) segera naik meja hijau setelah berkas lengkap.
Diketahui Azis melakukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) kediamannya Jalan Bakti ABRI No. 286 RT 3/8, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis 10 Agustus 2023 silam. Azis menikam ibu kandungnya SW (43) hingga tewas dan melukai sang ayah BA.
"Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 08 November 2023," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Arief mengatakan tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Menurutnya Azis terancam hukuman mati.