Kurir Sabu 21 Kilogram Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 15 November 2023 12:57 WIB
Share :

Hendro mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika sabu-sabu itu berhasil diedarkan.

Sementara perbuatan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik.

Atas vonis tersebut, Fajar Reskianto menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya