INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjalani sidang terkait kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/11/2023). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi.
Dalam pembacaan eksepsi, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menilai, salah satu dakwaan dari penuntut umum terkait ceramah Panji Gumilang yang dianggap sebagai penodaan agama, dinilainya tidak masuk akal.
"Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya, pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya pada saat itu," ujar Hendra, saat pembacaan eksepsi.
Hendra menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun.
"Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al Zaytun," tuturnya.
Sementara itu, Muhammad Ali Saepudin, yang juga kuasa hukum Panji Gumilang, meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri yang sempat patah. Menurutnya, Panji Gumilang memang terlihat sehat, namun secara medis ia tidak mengetahuinya.