OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 21:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara itu, Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.

 BACA JUGA:

Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.

 BACA JUGA:

“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejaksaan Agung menyampaikan terimakasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya