LAMPUNG TIMUR - Petugas kepolisian Polres Lampung Timur membawa paksa seorang sopir truk, yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap pelajar, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Kamis (16/11/2023), menyampaikan inisial pelaku adalah AW (21) warga Kecamatan Raman Utara.
AW diduga nekat melakukan aksi pencabulan, pada tanggal 7 Oktober 2023, terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara.
Pelaku diduga mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban saat sedang sendirian di rumah, selanjutnya korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.
Pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa bejat tersebut, segera melaporkannya ke Petugas Polsek Raman Utara.