Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 15 November 2023, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di rumahnya, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Angkasa Yudhistira)