Sopir Truk Cabul Satroni Pelajar Sendirian di Rumah, Lalu Paksa Berhubungan Intim

Yuswantoro, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 14:46 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 15 November 2023, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di rumahnya, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya