NEW YORK - Pihak berwenang di New York, Amerika Serikat (AS) telah menyita produk palsu senilai lebih dari USD1 miliar (Rp15 triliun), yang disebut-sebut sebagai tangkapan produk palsu terbesar dalam sejarah AS.
Para pejabat mengatakan mereka menyita sekitar 219.000 tas, sepatu, dan barang mewah palsu lainnya dalam penangkapan besar-besaran tersebut.
Dua pria telah didakwa menyelundupkan barang-barang tersebut, yang menurut polisi dilakukan di loker penyimpanan di Manhattan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Perdagangan barang palsu bukanlah kejahatan tanpa korban,” kata komisaris polisi New York Edward A Caban dalam sebuah pernyataan, dikutip BBC.
“Ini merugikan bisnis, pemerintah, dan konsumen yang sah,” lanjutnya.
Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York menangkap dua pria yakni Adama Sow dan Abdulai Jalloh pada Rabu (15/11/2023).
Menurut Kantor Kejaksaan AS, keduanya menjalankan operasi perdagangan barang palsu berskala besar dari Januari 2023 hingga akhir Oktober lalu.