Kejagung Terima Uang Rp31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 03:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang pecahan USD 100.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar USD2,021,000 juta. Jika nilai uang tersebut dirupiahkan pada kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.

"Telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang yaitu sebesar USD2,021 juta dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mereka telah terima dari saudara IH melalui WB," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Dia juga menerangkan bahwa pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. Kuntadi juga membantah pengembalian uang tersebut terlait dengan penanganan perkara kasus yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan penerimaan uang dari AQ merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan audit pembangunan infrastruktur BTS 4G,"tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar.

Dia menjelaskan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya