Akibat peristiwa itu korban alami luka memar pada mata sebelah kanan, luka memar pada siku tangan kanan, luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada punggung belakang dan bengkak pada bagian pantat sebelah kanan.
Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Lubuklinggau bahwa perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan agar Diana ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tersangka juga diamankan barang bukti lembar baju kaos lengan pendek warna hitam kondisi robek pada bagian depan, satu unit HO merk Realmi C53 warna gold, dan hasil scren shot percakapan pesan Wa antara teraangka Diana dan Rusmanto (DPO).
Tersangka mengakui sakau karena usai menggunakan ekstasi. Hasil tes urine di Mapolsek ia dinyatakan positif narkoba.
"Kami akan memanggil BNN untuk mengetes urine kepada tersangka kembali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutur Kapolsek.
(Erha Aprili Ramadhoni)