JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang miliknya saat menggeledah rumah singgahnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Berikut fakta-fakta terkait penyitaan barang milik Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari rumah di Jalan Kertanegara.
BACA JUGA:
1. Penyitaan dalam rangka penyidikan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan merupakan serangkaian upaya penyidik dalam penyidikan perkara ini.
“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan ahli serta kegiatan penyidikan lainnya merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam melakukan upaya penyidikan dugaan tipikor yang terjadi,” katanya saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
BACA JUGA:
2. Polda Metro janji tangani kasus dengan transparan
Ade Safri melanjutkan, pihaknya akan bersikap transparan dan profesional dalam mengusut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
“Yang jelas penyidik akan transparan, profesional, akuntabel terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ucapnya.