Tabrak Elf di Lumajang, Perjalanan KA Probowangi Terlambat 13 Menit

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 19 November 2023 22:52 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

Dia mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya insiden tersebut dan mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati.

Sebab sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Anwar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya