JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Gelar Konferensi Pers Sebelum Diperiksa
Hal itu ia sampaikan pada saat memimpin konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023) sebelum menjalani klarifikasi kepada Dewan Pengawas KPK.
“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun,” kata Firli.
2. Mengaku Tak Pernah Terlibat Tindakan Korupsi
Selain pemerasan, purnawirawan Polri bintang tiga itu juga menegaskan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam praktik suap-menyuap hingga gratifikasi.
“Saya juga tidak pernah terlibat terkait suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” jelasnya.
3. Diperiksa Dewas Terkait Pemerasan SYL
Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
4. Melanggar Aturan Ini
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)