"Mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di Jakarta Barat, dengan sembilan di antaranya terjadi di Kebon Jeruk," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA:
Sutrisno menyebut telah mengamankan pistol mainan dari tangan pelaku AM. Selain itu, pihaknya juga menyita tujuh unit sepeda motor beserta barang bukti berupa magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu.
Dia mengatakan, tiga tersangka yakni AM, ST, dan AD, telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, sementara WD dibina di Sentra Handayani Dinas Sosial, Jakarta Timur.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian," katanya.
(Nanda Aria)