PESISIR BARAT - Seorang pria berinisial UM (47) ditangkap Unit Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah, lantaran diduga menganiaya sang istri berinisial RN (42). Warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat itu diringkus polisi di kediamannya pada Senin 20 November 2023.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Casiyono mengatakan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat.
Adapun peristiwa KDRT itu terjadi pada Sabtu (11/11) lalu sekitar pukul 19.00 wib. Saat itu, kata Casiyono, korban mendatangi tersangka untuk memberitahu bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya berobat.
Lalu, korban menyuruh tersangka untuk menjenguk anaknya, tapi tersangka malah emosi dan marah terhadap korban serta menuduh yang tidak-tidak.
"Tersangka malah menampar mulut korban sekali, terus memukul wajah kanan korban sebanyak tiga kali dan memukul ke arah mata kiri, mata kanan dan telinga sebelah kiri," ujar Casiyono dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Tak sampai disitu, kata Casiyono, tersangka juga membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, kanan dan menghitam. Sedangkan bola matanya memerah, pangkal hidung lebam, telinga kiri kurang pendengaran.
"Kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan kanan, lebam di bahu kiri dan sakit di bagian perut kiri," jelas Kasi Humas.
Atas hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk ditindaklanjuti. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2024 dan terancam pidana penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp 30 juta," pungkasnya.
(Awaludin)