"Kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan kanan, lebam di bahu kiri dan sakit di bagian perut kiri," jelas Kasi Humas.
Atas hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk ditindaklanjuti. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2024 dan terancam pidana penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp 30 juta," pungkasnya.
(Awaludin)