JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya akan taat terhadap asas hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," ujarnya, Senin (23/11/2023).
Johanis Tanak pun mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah dalam setiap penegakan hukum. Menurut dia, setiap orang dianggap tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.
"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," tuturnya.