Sejumlah Organisasi Surati Kemensetneg soal RPP Kesehatan

Putri Amanda, Jurnalis
Kamis 23 November 2023 19:18 WIB
Sejumlah Organisasi Surati Kemensetneg/Foto: Sesneg
Share :

JAKARTA - Sejumlah organisasi menyurati Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Namun, Kemensetneg menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemprakarsa RPP Kesehatan.

Salah satu organisasi yang memohon adalah Gaprindo, mereka punya perhatian pada metode omnibus pada penyusunan RPP.

"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua Gaprindo Benny Wachjudi, Kamis (23/11/2023).

Benny mengatakan, bahwa aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Misalnya Ia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.

Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda, karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani. Walau memang ada kaitannya dengan kesehatan.

"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," tutup Benny.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus.

Ia menyampaikan agar implementasi Peraturan Pemerintah lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

Ifrani menggarisbawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat.

“Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun RPP Kesehatan dengan metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan No 17 tahun 2023.

RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta juga aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya