Ifrani menggarisbawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat.
“Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia,” tandasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun RPP Kesehatan dengan metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan No 17 tahun 2023.
RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta juga aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.
(Fahmi Firdaus )