3. Rekening koran atas nama Desa dari TA 2020 sampai dengan TA 2022
4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022
5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Ditreskrimsus nomor: B.Und 2038/XI/RES.3.1/2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
(Angkasa Yudhistira)