Menelisik Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Safe House Mewah Sewaan Bos Alexis

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 15:07 WIB
Safe House Firli di Kertanegara/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan, terjadi beberapa pertemuan dan penyerahan uang yang terjadi antara Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa terjadi beberapa kali pertemuan antara Firli dan SYL.

"Prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade, Jumat (124/11/2023).

Dari beberapa kali pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri tersebut salah satunya terjadi di lapangan bulutangkis di Jakarta Pusat. Pertemuan lainnya diduga terjadi di safe house' Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Diketahui, rumah mewah tersebut milik seseorang berinisial E yang disewa oleh Alex Tirta, bos Alexis, untuk Firli Bahuri. Nilai sewa rumah mewah di kawasan Kebayoran itu mencapai Rp650 juta per tahun.

Namun, yang menjadi viral dalam pertemuan tersebut adalah foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan pertemuan terjadi pada 2 Maret 2022. Dia menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Terlebih, pertemuan itu disaksikan banyak orang.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya