PAKISTAN - Pakistan telah mengkonfirmasi bahwa mereka mengenakan biaya sebesar USD830 (Rp13 juta) kepada pengungsi tidak berdokumen yang ingin meninggalkan negaranya.
Biaya keluar berlaku bagi orang yang datang tanpa visa. Pada Oktober lalu, Pakistan mengumumkan bahwa mereka akan mendeportasi 1,7 juta orang asing yang tidak memiliki dokumen dari negara tersebut jika mereka tidak meninggalkan negara tersebut pada tanggal 1 November.
Sebagian besar adalah warga Afghanistan, termasuk ratusan ribu orang yang meninggalkan Afghanistan ketika Taliban mengambil kembali kekuasaan pada 2021.
Mereka yang masa berlaku visanya sudah habis akan dikenakan biaya tergantung berapa lama masa tinggalnya telah diperpanjang.
Biaya keluar tidak berlaku bagi siapa pun yang melakukan perjalanan kembali ke Afghanistan.
Menurut kelompok seperti Amnesty International, banyak warga Afghanistan yang tiba di Pakistan ketika Kabul jatuh ke tangan Taliban menghadapi penundaan dalam mendapatkan dokumentasi.
Pakistan bukan pihak dalam Konvensi Pengungsi dan mengatakan pihaknya tidak mengakui warga Afghanistan yang tinggal di perbatasannya sebagai pengungsi.