Bawaslu DKI Jakarta Panggil Apdesi Senin Besok Terkait Acara Desa Bersatu

Rifqi Herjoko, Jurnalis
Minggu 26 November 2023 10:09 WIB
Ilustrasi/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta disebut memanggil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Senin (27/11/2023) besok. Pemanggilan itu dilakukan terkait dengan acara Desa Bersatu.

Informasi itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, seusai acara Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024 di Monas, Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

Bawaslu DKI Jakarta disebut bakal meminta keterangan dari Apdesi untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran acara Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Ada laporan (terkait acara Desa Bersatu). Kemudian kan kami mendalami informasi temuan," ujar Rahmat Bagja kepada awak media, Minggu (26/11/2023).

 BACA JUGA:

"Kemungkinan ada temuannya jelas, sehingga kemudian ini teman-teman Bawaslu DKI sedang bekerja memanggil Apdesi. Kalau enggak salah Senin ini untuk meminta keterangan dari Apdesi," sambungnya kemudian.

Sebagai informasi, sejumlah asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Minggu (19/11/2023). Mereka memberikan sinyal dukungan kepada paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Belum lama ini, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid, memastikan pihaknya tidak ikut dalam bagian organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu. Dia menyebut kumpulan oragnisasi yang mengatasnamakan kepala desa itu tidak terlepas dari kepentingan tertentu.

 BACA JUGA:

"Organisasi yang dimanfaatkan kelompok itu, satu untuk kepentingan tertentu, dua untuk mencari panggung, ketiga memanfaatkan peluang-peluang untuk menjadikan bagian dari pada kepentingan," kata Arifin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, Arifin akan mempersoalkan pihak-pihak yang menggunakan atribut Apdesi tanpa seizin dirinya sebagai Ketua Umum. Pasalnya, pihaknya telah mendaftarkan hak paten nama dan logo Apdesi ke Dirjen HAKI.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya