"Diharapkan program ini dapat menanggulangi masalah rendahnya rasio dokter per 1.000 penduduk di Indonesia yang mash di bawah standar, ditambah kondisi dengan hanya 5,5 persen desa di Indonesia yang memiliki puskesmas," katanya.
Kemudian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpotensi mengurangi anggaran kesehatan kurang dari 5 persen APBN.
"Pastikan anggaran kesehatan minimal 5 persen di luar gaji pegawai untuk perbanyak program inovatif terutama infrastruktur dan program promotif-praventif," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)