JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, adapun tersangka yakni Budi Santika (BS) Direktur Komersial PT Manggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel dan kemudian langsung ditahan selama 20 ke depan hingga 17 Desember 2023.
Asep mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus eks Walkot Bandung Yana Mulyana.
"Tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidkan hingga persidangan dari tersangka YM Walkot Bandung dkk, yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung. KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk menaikan ke tahap penyidikan dengan menetapakan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yaitu Saudara BS swasta, Direktur Komersial PT Marktel," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (28/11/2023).
"Terkait kebutuhan penyidikan tersangka BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK," lanjutnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.