Uni Eropa Sebut Pegawai Pemerintah Bisa Dilarang Kenakan Jilbab

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 14:33 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

BRUSSELS - Pengadilan tinggi Uni Eropa pada Selasa, (28/11/2023) memutuskan bahwa otoritas publik di negara-negara anggota dapat melarang karyawan pemerintah mengenakan tanda-tanda keyakinan agama, seperti jilbab, dalam keputusan terbaru mengenai masalah yang telah memecah belah Eropa. selama bertahun-tahun.

Kasus ini dibawa ke Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) setelah seorang pegawai kota Ans di Belgia timur diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab di tempat kerja.

Pemerintah kota kemudian mengubah ketentuan kerjanya untuk mewajibkan karyawannya menerapkan netralitas yang ketat dengan tidak mengenakan tanda-tanda keyakinan agama atau ideologi yang terang-terangan.

Wanita yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum dengan mengatakan haknya atas kebebasan beragama telah dilanggar.

Jilbab, jilbab tradisional yang dikenakan di kepala dan bahu, telah menjadi isu yang memecah belah di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.

CJEU mengatakan kebijakan netralitas ketat yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan administratif yang netral dapat dianggap dibenarkan secara objektif dan memiliki tujuan yang sah. Ia menambahkan bahwa administrasi publik lain juga akan dibenarkan jika memutuskan untuk mengizinkan, secara umum dan tanpa pandang bulu, penggunaan tanda-tanda keyakinan yang terlihat.

Pengadilan mengatakan pihak berwenang di negara-negara anggota mempunyai keleluasaan dalam merancang netralitas layanan publik yang ingin mereka promosikan. Namun, tujuan ini harus dicapai dengan cara yang konsisten dan sistematis dan tindakan harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan, kata pengadilan.

Pengadilan nasional lah yang akan memverifikasi bahwa persyaratan ini dipenuhi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya