CJEU mengatakan kebijakan netralitas ketat yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan administratif yang netral dapat dianggap dibenarkan secara objektif dan memiliki tujuan yang sah. Ia menambahkan bahwa administrasi publik lain juga akan dibenarkan jika memutuskan untuk mengizinkan, secara umum dan tanpa pandang bulu, penggunaan tanda-tanda keyakinan yang terlihat.
Pengadilan mengatakan pihak berwenang di negara-negara anggota mempunyai keleluasaan dalam merancang netralitas layanan publik yang ingin mereka promosikan. Namun, tujuan ini harus dicapai dengan cara yang konsisten dan sistematis dan tindakan harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan, kata pengadilan.
Pengadilan nasional lah yang akan memverifikasi bahwa persyaratan ini dipenuhi.
(Rahman Asmardika)