Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya 11 Kali

Faizal Agustiawan, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 13:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Kasus Lain

Selain itu, satuan reserse kriminal bidang perlindungan perempuan dan anak juga meringkus seorang anak di bawah umur berinisial IE warga Kecamatan Lubuklinggau Barat Dua karena melakukan perbuatan hubungan suami istir dengan pacarnya sendiri yang juga di bawah umur.

Pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal selama 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya