Polisi Bekuk Komplotan Perampok yang Tembak Nasabah Bank

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 30 November 2023 20:46 WIB
Pelaku perampokan di Pekanbaru
Share :

PEKANBARU - Polda Riau bersama Polres Kampar melakukan penangkapan komplotan perampok. Di mana dalam aksinya pelaku melakukan aksi sadis dengan menembak korbannya walau tidak melakukan perlawanan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan bahwa dalam aksinya, melaku menembak korban pada bagian wajah. Korban merupakan nasabah bank yang baru saja mengambil uang dari bank.

"Dalam kejadian perampokan saat itu, pelaku merampas uang milik korban bernama Hartono sebesar Rp742 juta yang baru diambil dari bank," ucap Kombes Hery didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing di Mapolda Riau Kamis (30/11/2023).

Dua perampok yang ditangkap adalah FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41). Untuk tersangka FM ditangkap di Batam Provinsi Kepri (Kepulauan Riau). Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Riau.

"Karena melakukan perlawanan dan membahayakan tim, anggota terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya. Dalam kasus ini Polda Riau juga menyita senjata api revolver yang diduga rakitan milik tersangka," tegasnya.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Senin 13 November 2023 di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai darisana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban. Setelah itu pelaku kabur dengan memakai motor yang dibawannya.

"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," terangnya.

Kombes Asep Darmawan mengatakan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan. Sekali pengawalan dia dibayar Rp3 juta.

"Ternyata WO ini sudah tahu. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu," imbuh Kombes Asep.

Dalam kasus ini, bahwa tersangka FM yang merupakan eksekutor mendapat jatah Rp 500 juta sedangkan WO yang merupakan sebagai penggambar dan joki diberi uang Rp 242 juta. Sebagian uang hasil rampokan sudah dibelanjakan para tersangka seperti beli rumah, mesin cuci, bayar hutang dan lainnya.

"Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya