Gazalba Saleh Pernah Divonis Bebas, KPK Ambil Pelajaran

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2023 06:06 WIB
Gazalba Saleh (Foto : Antara)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Penahanan kali ini setelah yang bersangkutan divonis bebas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pun menyatakan pihaknya sudah mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.

"Ya ini jadi sebuah pelajaran, sudah dikaji oleh tim hukum KPK, jaksa, juga lihat kembali kekurangan-kekurangan dan lubang yang perlu ditutupi, diantisipasi," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis 30 November 2023, malam.

Akan hal itu, Asep meyakini kali ini Gazalba tidak akan kembali menerima putusan bebas.

"InsyaAllah ke depan dengan konstruksi pasal yang saat ini dibangun, kemudian juga keterangan-keterangan para saksi dan kecukupan alat bukti, kami yakin bisa dibawa ke persidangan untuk disidangkan," ujarnya.

Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba.

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya