JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Penahanan kali ini setelah yang bersangkutan divonis bebas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pun menyatakan pihaknya sudah mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
"Ya ini jadi sebuah pelajaran, sudah dikaji oleh tim hukum KPK, jaksa, juga lihat kembali kekurangan-kekurangan dan lubang yang perlu ditutupi, diantisipasi," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis 30 November 2023, malam.
Akan hal itu, Asep meyakini kali ini Gazalba tidak akan kembali menerima putusan bebas.
"InsyaAllah ke depan dengan konstruksi pasal yang saat ini dibangun, kemudian juga keterangan-keterangan para saksi dan kecukupan alat bukti, kami yakin bisa dibawa ke persidangan untuk disidangkan," ujarnya.
Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Terkait vonis bebas tersebut, KPK pun resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.
Namun, kasasi yang diajukan KPK ditolak MA. Gazalba pun tetap terbebas dari hukuman.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.
(Angkasa Yudhistira)